Sabtu, 10 Mei 2008

Terima Kasih

Keluarga Besar JAWAD BAHONAR dan EKA SULISTYOWATI mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan baik materi maupun spiritual dalam terlaksananya acara Pernikahan kami pada tanggal 25-26 April 2008.
Semoga Allah SWT memberikan rahmad serta hidayahnya kepada kita semua dan kita diberikan rezeki yang melimpah. Amien....

Rabu, 16 April 2008

Kontroversi 1 Juni 1945

Kontroversi 1 Juni 1945
sebagai Hari Lahirnya
PANCASILA

Ditulis dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah
PENDIDIKAN PANCASILA
Yang dibimbing oleh :
DR. H. Ruminiati, M. Si


OLEH :

JAWAD BAHONAR
NIM : 606151252655





UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN (FIP)
JURUSAN KEPENDIDIKAN SEKOLAH DASAR DAN PRA SEKOLAH
PROGRAM STUDI DIPLOMA-II
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
(KSDP DII-PGSD)

BAB I
Pendahuluan

Menjelang kekalahannya di akhir Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Badan ini mengadakan sidangnya yang pertama dari tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, dengan acara tunggal menjawab pertanyaan Ketua BPUPKI, Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat, “Indonesia merdeka yang akan kita dirikan nanti, dasarnya apa?”

Hampir separuh anggota badan tersebut menyampaikan pandangan-pandangan dan pendapatnya. Namun belum ada satu pun yang memenuhi syarat suatu sistem filsafat dasar untuk di atasnya dibangun Indonesia Merdeka.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia Merdeka, yang dinamakannya Pancasila. Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.

Selanjutnya BPUPKI membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno itu. Dibentuklah Panitia Sembilan (terdiri dari Ir. Soekarno, Muhammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikusno Tjokrokusumo, Abdulkahar Muzakir, HA Salim, Achmad Soebardjo dan Muhammad Yamin) yang bertugas “merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkn Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen tiu sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.”

Demikianlah, lewat proses persidangan dan lobi-lobi akhirnya Pancasila penggalian Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia Merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 (Diambil dari Pancasila Bung Karno, Paksi Bhinneka Tunggal Ika, 2005).
BAB II
MENGAPA 1 JUNI 1945 DIPERINGATI SEBAGAI
HARI LAHIRNYA PANCASILA ?


Sejarah perumusan Pancasila berawal dari pemberian janji kemerdekaan oleh penjajah Jepang kepada bangsa Indonesia yang saat itu disampaikan oleh Perdana Menteri Jepang Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Kemudian pemerintah Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Maret 1945 (2605, tahun Showa 20) yang bertujuan untuk mempelajari hal-hal yang berhubungi dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.

a. Muhammad Yamin (29 Mei 1965)
Organisasi yang beranggotakan 67 orang Indonesia dan 7 orang Jepang ini mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945 untuk merumuskan falsafah dasar Negara bagi Negara Indonesia. Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno menyumbangkan pemikiran mereka bagi dasar Negara Indonesia. Dalam hal ini Muhammad Yamin mendapatkan kesempatan pertama untuk berpidato dihadapan sidang lengkap Badan Penyelidik. Pidato Muhammad Yamin itu berisikan lima azas dasar untuk Negara Indonesia Merdeka yang diidam-idamkan itu, yakni :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenai Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Di dalam Pembukaan dari Rancangan Undang-Undang Dasar itu tercantum perumusan lima azas dasar Negara yang berbunyi sebagai berikut :
1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perlu dicatat bahwa usul lima azas dasar Negara yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin secara lisan dan yang dikemukakan secara tertulis terdapat perbedaan baik perumusan kata-katanya maupun sistematikanya.

Kenyataan mengenai isi pidato serta usul tertulis mengenai Rancangan UUD yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin itu dapatlah meyakinkan kita bahwa Pancasila tidaklah lahir pada tanggal 1 Juni 1945 karena pada tanggal 29 Mei 1945 Muhammad Yamin telah mengucapkan pidato serta menyampaikan usul rancangan UUD Negara Republik Indonesia yang berisi lima azas dasar Negara. Bahkan lebih dari itu, perumusan dan sistematik yang dikemukakan oleh Mr. Muh Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 itu hampir sama dengan Pancasila yang sekarang ini (Pembukaan UUD 1945). Tiga sila yakni : Sila pertama, keempat, dan kelima baik perumusan maupun tempatnya sama dengan Pancasila yang sekarang. Perbedaannya adalah pada sila kedua dan ketiga, yang di dalam sistematik usul Muhammad Yamin berbalikan dengan sistematik yang ada pada Pancasila sekarang. Selain itu perumusan kedua Sila itupun ada sedikit perbedaan, yaitu digunakannya kata “Kebangsaan” pada sila “Kebangsaan Persatuan Indonesia”, dan digunakannya kata “Rasa” pada sila “Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Kedua kata tersebut diatas yakni kata “Kebangsaan” dan “Rasa”, sebagaimana diketahui di dalam Pancasila yang sekarang tidak terdapat.

b. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang hari ketiga Badan Penyelidik. Dalam pidato itu dikemukakan/diusulkan juga lima hal untuk menjadi dasar-dasar Negara Merdeka yang perumusan serta sistematikanya sebagai berikut :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhan yang berkebudayaan

Untuk lima dasar Negara oleh beliau diusulkan pula agar diberi nama Pancasila. Dikatakannya bahwa nama ini berasal dari seorang ahli bahasa kawan beliau tetapi tidak dikatakannya siapa. Usul mengenai nama Pancasila ini kemudian diterima oleh sidang.

Jika perumusan dan sistematik yang dikemukakan/diusulkan oleh Ir. Soekarno itu kita bandingkan dengan Pancasila yang sekarang, nyata sekali bahwa perumusan dan sitematik Ir. Soekarno itu lain dari perumusan dan sistematik Pancasila yang sekarang.

Sistematik yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno itu merupakan hasil pemikiran atas dasar “denk methode historisch materiliasme”. Dengan pola berpikir yang dialektis ini maka azas kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme dihadapkan dengan azas Internasionalisme atau perikemanusiaan dan menjadi “Sosio – Nasionalisme”. Selanjutnya azas muakat atau Demokrasi dalam hal ini demokrasi politik dihadapkan dengan azas kesejahteraan social yakni demokrasi ekonomi dan menjadi “Sosio – Demokrasi”.

Kemudian “Sosio – Nasionalisme”, “Sosio _ Demokrasi” dan “Ke – Tuhanan” itu disebut Trisila yang dikatakannya sebagai perasaan dari lima sila. Trisila ini kemudian diperas lagi menjadi ekasila yakni “Gotong Royong”. Dengan demikian kiranya dapat dimengerti bahwa beliau tidak menggunakan cara berpikir filosofis dan religius ini.

Pada tahun 1947, pidato Ir. Soekarno 1 Juni 1945 diterbitkan/dipublikasikan dengan nama “Lahirnya Pancasila” kemudian menjadi popular dalam masyarakat bahwa Pancasila adalah nama dari Dasar Negara kita meskipun bunyi rumusan dan sistematika serta metode berpikir antara usul Dasar Negara 1 Juni 1945 tidak sama dengan Dasar Negara yang disahkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.

Pada tahun 1958 dan 1959 Presiden Soekarno memberikan kursus-kursus dan kuliah umum di istana Negara Jakarta dan Yogyakarta yang pada tanggal 1 Juni 1964 dibukukan dengan judul “Tjamkan Pantja-Sila !”. Pada tanggal 17 Agustus 1959 diucapkan pidato Presiden Soekarno yang kemudian menjadi MANIPOL. Pda waktu itu MANIPOL dianggap sebagai pengamalan dari Pancasila dengan “Nasakom” dan “Lima Azimat Revolusi”. Kemudian meletuslah pengkhiatanatan G 30 S/PKI tanggal 1 Oktober 1965.

Setelah meletusnya G 30 S/PKI pada tahun 1965 tidak hanya Soekarno yang harus “diselesaikan” dan “dipendem jero”. Dengan melalui segala cara dilakukan upaya untuk menghapuskan nama Soekarno dalam kaitannya dengan Pancasila. Misalnya dinyatakannya tanggal 18 Agustus 1945 sebagai hari lahir Pancasila bukan 1 Juni 1945. Demikian juga disebutkan konsep utama Pancasila berasal dari Muhammad Yamin yang lebih dahulu berpidato daripada Soekarno. Tetapi kebenaran tidak bisa ditutupi untuk selamanya. Ketika pemerintah Belanda menyerahkan dokumen-dokumen asli BPUPKI terbuktilah bahwa pidato Muhammad Yamin tidak terdapat didalamnya. Dengan demikian gugur lah teori bahwa Muhammad Yamin adalah konseptor Pancasila. Maka polemic mengenai Pancasila pun berakhir dengan sendirinya tetapi sebagai akibat akumulatif dari polemik Pancasila akhirnya orang menjadi skeptis terhadap Pancasila, kabur pemahaman dan pengertian-pengertiannya dan menjadi tidak yakin akan kebenarannya.

Tanggal 1 Oktober 1965 dinyatakan sebagai “Tonggak Demokrasi Orde Baru” dan selanjutnya diperingati sebagai “Hari Kesaktian Pancasila”. Berdasarkan Radiogram Sekretaris Negara Mayjen TNI Alam Syah sejak tahun 1970 hingga sekarang tanggal 1 Juni tidak lagi diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.

c. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga tokoh-tokoh Dokuritsu Junbi Choosakai mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai azas dasar Negara yang telah dikemukakan dalam sidang badan penyelidik.

Setelah mengadakan pembahasan maka oleh sembilan tokoh tersebut disusunlah sebuah Piagam yang kemudian terkenal dengan nama “Piagam Jakarta” yang didalamnya terdapat perumusan dan sistematik Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajian menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Adapun sembilan tokoh nasional itu ialah : Ir. Soekarno, Drs. Moch. Hatta, Mr. A. A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoelkahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K. H. Wachid Hasjim dan Mr. Muhammad Yamin.

d. Penerimaan Piagam Jakarta oleh Badan Penyelidik (14 Juli 1945)
Piagam Jakarta yang didalamnya terdapat perumusan dari sistematik Pancasila sebagaimana diuraikan tersebut diatas itu kemudian diterima oleh Badan Penyelidik dalam sidangnya (kedua) pada tanggal 14 – 16 Juli 1945.

Sampai disini kita dapat mengetahui bagaimana hubungan secara kronologis sejarah perumusan dan sistematik-sistematik lima azas dasar Negara berturut-turut mulai tanggal 29 Mei 1945, 1 Juni 1945, 22 Juni 1945 dan 14 Juli 1945. Apa yang telah terjadi pada tanggal-tanggal tersebut belumlah merupakan suatu keputusan yang final karena perumusan dan sistematik itu barulah merupakan usul perorangan kecuali Piagam Jakarta yang telah diterima oleh Badan Penyelidik. Akan tetapi inipun belum final disamping Badan itu sendiri belum merupakan perwakilan yang representative.

e. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (9 Agustus 1945)
Pada tanggal 9 Agustus 1945 terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonseia yang kemudian disingkat PPKI. Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua dan Moch. Hatta sebagai Wakilnya. Badan yang mula-mula bertugas memeriksa hasil-hasil Badan Penyelidik tetapi menurut sejah kemudian mempunyai kedudukan dan berfungsi penting sekali yaitu ;
1. Mewakili seluruh Bangsa Indonesia
2. Sebagai Pembentuk Negara. (yang menyusun Negara Republik Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945)
3. Menurut teori hokum badan seperti itu mempunyai wewenang untuk meletakkan Dasar Negara (poko kaidah Negara yang fundamental).

f. Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945)
Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kalah kepada sekutu. Pada saat itu terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia. Inggris yang oleh sekutu diserahi tugas untuk memelihara keamanan di Asia Tenggara termasuk di Indonesia pada saat itu belum datang. Sementara itu sambil menunggu kedatangan Inggris tugas penjagaan keamanan di Indonesia oleh sekutu diserahkan kepada Jepang yang telah kalah perang.

Situasi kekosongan kekuasaan itu tidak disia-siakan oleh bangsa Indonesia. Pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia terutama para pemudanya segera menanggapi situasi ini dengan mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Penyelenggaran Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang telah terbentuk sebelumnya yang kita anggap mewakili bangsa Indonesia seluruhnya dan yang merupakan sebagai Pembentuk Negara Republik Indonesia. Naskah Proklamasi ditanda tangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia bertanggal 17 Agustus 1945 (naskah asli memakai tahun Jepang 05 = 2605)

Dari kenyataan sejarah itu dapatlah kita ketahui bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukanlah hadiah dari Jepang melainkan sebagai suatu perjuangan dan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Proklamasi Kemerdekaan merupakan titik kulminasi dari pada perjuangan bangsa Indonesia dalam membebaskan dirinya untuk mencapai kemerdekaan Negara dan bangsa yang telah berabad-abad dijajah.

g. Pengesahan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat kelengkapan Negara sebagaimana lazimnya suatu Negara yang merdeka maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang.

Dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI yang telah disempurnakan antara lain telah mengesahkan Undang-undang Dasar yang kini terkenal dengan UUD 1945. UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI terdiri dari dua bagian yaitu bagian “Pembukaan” dan bagian “Batang Tubuh UUD 1945” yang berisi : 37 pasal, 1 aturan peralihan terdiri atas 4 pasal, 1 aturan tambahan terdiri dari 2 ayat.

Didalam bagian “Pembukaan” yang terdiri atas empat alenia yang tercantum perumusan Pancasila yang berbunyi sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Dasar Negara Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang sah dan benar, karena disamping mempunyai kedudukan Konstitusional juga disahkan oleh suatu Badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia (PPKI) yang berarti disepakati oleh seluruh rakyat Indonesia.


BAB III
KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
DAN DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pancasila sebagai dasar Negara itu digali dari Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Oleh sebab itu pada hakekatnya Pancasila mempunyai dua pengertian poko yaitu Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa. Penyebutan atau pengertian yang bermacam-macam yang dihubungkan dengan Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian pokok tersebut diatas. Penyebutan yang bermacam-macam yang sering kita dengar didalam masyarakat dapat dirumuskan secara sistematis sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
4. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia (Dasar falsafah Negara Republik Indonesia)
5. Pancasila sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum (Sumber tertib Hukum) dari Negara Republik Indonesia
6. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia (waktu mendirikan Negara)
7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia (seperti yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945)
8. Pancasila sebagai Falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia.

Dilihat dari segi positifnya ini berarti bahwa Pancasila dapat diterima dan dipergunakan Bangsa Indonesia dalam segala bidang kehidupan. Tetapi dengan adanya berbagai penyebutan terhadap Pancasila tersebut kadang-kadang dapat mengaburkan pengertian dan fungsi yang pokok (proporsional) yaitu sebagai dasar Negara. Contohnya : Pancasila dikatakan sebagai “alat pemersatu bangsa” yang sengaja diberi pengertian/tafsiran yang salah oleh tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) D. N. Aidit yaitu apabila bangsa Indonesia telah bersatu maka Pancasila tidak diperlukan lagi dan Dasar Negara Indonesia dapat diganti dengan ideology yang lain (Komunis).

Adalah benar bahwa Pancasila dapat dipergunakan sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia karena memang di dalam Pancasila terkandung azas-azas persatuan dan kesatuan bagi hidup bersama segenap bangsa Indonesia sehingga dengan Pancasila persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia menjadi kokoh dan kekal.

1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini juga sering disebut way of life, weltanschauung, wereldbeschouwing, wereld en levesbeschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan.

Pancasila yang harus dihayati ialah Pancasila sebagaimana yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, jiwa keagamaan (sebagai manifestasi/perwujudan sila Ketuhan Yang Maha Esa), jiwa yang berperikemanusiaan, jiwa kebangsaan, jiwa kerakyatan dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan sosial selalu terpancar dari dalam segala tingkah laku serta sikap hidup seluruh bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai norma fundamental maka Pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau idea yang semestinya harus selalu diusahakan untuk dicapai oleh tiap-tiap manusia Indonesia sehingga cita-cita itu bias terwujud menjadi suatu kenyataan.

2. Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut Dasar Falsafah Negara, Philosofische Grondslag dari Negara, Ideologi Negara, Staatsidee. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara dengan kata lain Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara.

Pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertian yang bersifat ethis dan filosofis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cita-cita dalam mencari kebenaran. Pancasila sebagai philosophical way of thinking dapat dianalisa dan dibicarakan secara mendalam, karena orang berpikir secara filosofis tidak akan ada hentin-hentinya. Namun demikian harus disadari bahwa kebenaran yang dapat dicapai manusia adalah kebenaran yang masih relative, tidak absolute atau mutlak. Kebenaran yang absolute adalah kebenaran yang ada pada Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dalam mencari kebenaran Pancasila sebagai philosophical way of thinking tidaklah perlu sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan.


BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
Apa pun, upaya pemunculan fakta sejarah secara proporsional, seperti pidato Bung Karno ini, penting untuk menyadarkan setiap penguasa. Bahwa sudah bukan zamannya lagi menutup-nutupi peran tokoh sejarah yang berjasa pada negara. Upaya itu hanya akan menimbulkan dendam sejarah. Tidak hanya Bung Karno --sebagaimana rekomendasi Sidang Tahunan MPR 2003 untuk merehabilitasi para pahlawan-- nama lain seperti Sjafruddin Prawiranegara, Sjahrir, dan Moh. Natsir juga penting dibebaskan dari manipulasi sejarah.
Ada pendapat, ide Pancasila pertama kali dicetuskan Muhamad Yamin pada 29 Mei 1945 di depan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Lebih dari 30 tahun zaman Orde Baru, sejarawan dan penatar P4 tidak berani menyatakan 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila. Padahal, Yamin dalam enam tulisannya mengakui bahwa ide Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan pertama kali oleh Bung Karno dalam sidang BPUPKI, 1 Juni 1945.Ada juga polemik golongan tua dan muda dalam proklamasi. Golongan tua, diwakili Hatta, menyatakan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia membuat skenario proklamasi pada 16 Agustus 1945. Gara-gara ulah golongan muda, proklamasi tertunda satu hari, menjadi 17 Agustus. Golongan muda, diwakili Adam Malik, menyatakan, kalau tidak didesak golongan muda, sampai September pun belum tentu proklamasi dikumandangkan.
"Kiranya tidak perlu lahirnya Pancasila itu kita kaitkan kepada seorang tokoh secara mutlak. Sebab, lahirnya sesuatu gagasan sebagai sesuatu yang abstrak memang tidak mudah ditentukan dengan tajam. Yang dapat kita pastikan adalah saat pengesahan formal dan resmi suatu dokumen". (Nugroho Notosusanto berjudul "Naskah Proklamasi jang otentik dan Rumusan Pancasila jang otentik")





Saran Kritik
Kami sangat menyadari bahwa dalam penulisan ini masih banyak kekurangan baik bahasa maupun penulisan kata-katanya. Kami berharap kepada para pembaca akan saran dan kritik tentang penulisan artikel ini. Semoga penulisan artikel ini dapat bermanfaat bagi pencerahan sejarah.


DAFTAR PUSTAKA

- Darmodihardjo, SH, Prof. Dardji. Orientasi Singkat Pancasila. Universitas Brawijaya Malang. 1977
- http://www.henrynugroho.org/archieve/biography_soekarno/pancasila_1.htm
- Naskah Pidato Bung Karno 1 Juni 1945

Senin, 10 Maret 2008

ARTIKEL

PEGAWAI TATA USAHA YANG PROFESIONAL

dalam rangka memenuhi Tugas

Pelatihan Jejaring Pendidikan Nasional (JARDIKNAS)

On ICT Center Kota Malang

15 – 17 Nopember 2007

Oleh :

JAWAD BAHONAR

PEMERINTAH KOTA MALANG

DINAS PENDIDIKAN

SDN SAWOJAJAR 2

(PUBLIC ELEMENTARY SCHOOL OF SAWOJAJAR 2)

Jl. Raya Sawojajar No. 29, Telp. 0341-715353 Kode Pos 65139

e-mail : sdnsawojajar2_kotamalang@yahoo.co.id

KATA PENGANTAR

Bismillahirrohmanirrohim

Dengan mengucap syukur alhamdulillah dan puji syukur kami panjatkan ke hadirat ALLAH SWT atas segala limpahan rahmat dan karunianya yang telah diberikan kepada kami sehingga dapat menyelesaikan tulisan yang sederhana ini dengan baik.

Dalam karya tulis ini penulis mencoba menyajikan sebuah makalah tentang profesi Pegawai Tata Usaha khususnya yang berada di Sekolah Dasar beserta permasalahan-permaslahannya.

Ucapan terima kasih kami sampaikan dengan tulus kepada :

1. Bapak pembimbing Drs. Burhanuddin dan rekan

2. Bapak DR. H. Shofwan, SH. M.Si selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk mengikuti pelatihan JARDIKNAS ini sampai selesai.

3. Kepala Sekolah, guru-guru beserta staff SDN Sawojajar 2 yang telah memberikan banyak dukungan sarana maupun prasarana dalam proses pengerjaan makalah ini.

4. Ayah, Ibu, Adik-adikku serta seseorang yang ada di hatiku ”Eka Sulistyowati” yang telah ikut bersusah payah membantuku dalam pencarian data maupun literatur.

5. Pihak-pihak lain yang tidak tersebut namanya yang telah banyak mendukung terselesainya karya tulis ini.

Kami menyadari bahwa dalam karya tulis ini masih terdapat banyak kekurangan. Oleh sebab itu saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan dari pembaca untuk kesempurnaan karya tulis ini.

Malang, 17 Nopember 2007

Penulis

DAFTAR ISI

  1. Portofolio ………….. ……………………………………………………..…..
    1. Browsing ………………………………………………………………..
    2. Email pribadi yahoo.co.id ……………………………………………
    3. Pendaftaran keanggotaan yahoogroups.com ……………………
    4. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) …………………………..
    5. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)...........
    6. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).............................................
    7. Album Guru dan Karyawan SDN Sawojajar 2 ……………………..
    8. Upload Portofolio Pelatihan@jardiknas.org ……………………...
  2. Kata Pengantar ………………………………………………………………. ii
  3. Daftar Isi ………………………………………………………………………. iii
  4. Makalah e-Administration

PEGAWAI TATA USAHA YANG PROFESIONAL

    1. BAB I. PENDAHULUAN ................................................................

- Latar Belakang Masalah ................................................... 1

- Rumusan Masalah ............................................................ 1

- Tujuan ............................................................................... 1

    1. BAB II. TATA USAHA DAN PERMASALAHANNYA ...................

- Pengertian ........................................................................ 2

- Tugas dan Fungsi Pokok Tata Usaha .............................. 2

- Permasalahan Pegawai Tata Usaha ................................ 4

    1. BAB III. PENUTUP ........................................................................

- Kesimpulan ....................................................................... 6

- Kritik dan Saran ................................................................ 7

  1. Daftar Pustaka ......................................................................................... 8

BAB I

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah

Suatu instansi tidak akan berjalan normal apabila di dalamnya tidak ada tenaga yang menangani urusan administrasi institusi tersebut, oleh karena itu tenaga administrasi sangat diperlukan baik itu instansi negeri maupun swasta.

Di dalam menangani administrasi diperlukan suatu keahlian karena kalau pengelola administrasi tidak mempunyai keahlian administrasi institusi itu akan berantakan dan tidak akan berjalan sebagaimana yang diharapkan. Salah satu upaya agar tidak terjadi hal seperti itu maka diperlukan tenaga administrasi yang teramapil dan mengetahui apa yang menjadi tugasnya.

Di instansi kami yaitu SDN Sawojajar 2 Malang mempunyai tenaga administrasi yang bekerja selama lebih dari 4 tahun dan telah menjalankan tugasnya dengan baik walaupun jauh daripada sempurna, namun kami berusaha untuk tertib dalam menjalankan tugas sebagai tenaga administrasi.

2. Rumusan Masalah

1. Mengetahui Pengertian dari Tata Usaha itu sendiri.

2. Memahami Tugas dan Fungsi Tata Usaha

3. Kendala - kendala dalam menjalankan tugas sehari-hari

3. Tujuan

Tujuan dibuatnya karya tulis ini adalah sebagai berikut :

1. Mengetahui sejauh mana perkembangan dunia saat ini

2. Menjalankan tugas tata usaha sesuai dengan disiplin ilmunya

3. Solusi dari permasalahan-permasalahan yang sering terjadi di lingkungan mereka

BAB II

TATA USAHA dan PERMASALAHANNYA

1. Pengertian

Apakah tata usaha sekolah itu? Besarkah peranannya dalam sekolah ? Dan apa saja fungsi dan tugas mereka disekolah ? Itulah mungkin pertanyaan-pertanyaan yang mungkin keluar bagi orang yang belum begitu kenal dengan tata usaha (TU) sekolah. Sebagai seorang TU, saya ingin mencoba mengangkat ‘dinamika kehidupan’ pola kerja tata usaha dari pantauan kesehariannya (karena saya seorang TU). Staff TU dalam menangani urusan administrai dibagi menjadi 4 bagian; school assistant, clerical assistant, finance assistant dan general assistant (sumber: Nansen School, Birm, UK, 2001). Mereka bukan ditunjuk oleh pemerintah (karena sekolah mempunyai wewenang dan otonomi sendiri). Mereka masuk bekerja disekolah didasarkan pada professionalisme mereka. Sebelum bekerja disekolah mereka harus mendapatkan keterampilan (skill) dan pengetahuan yang cukup untuk kerja mereka. Oleh karena itu pengalaman dan sertifikat pendidikan (ijazah) sangat menentukan dalam kerja mereka. Dan mereka bekerja pada disiplin ilmu mereka masing-masing.

2. Tugas dan Fungsi Pokok Tata Usaha

Sementara aktifitas semua staf TU di sekolah-sekolah di Indonesia tampaknya harus bisa bekerja di semua bidang yang ditugaskan oleh kepala sekolah. Mereka bertugas dalam berbagai bidang, baik bekerja sama dengan kepala sekolah dan guru atau mereka bekerja sendiri. Tugas mereka meliputi, membantu proses belajar mengajar, urusan kesiswaan, kepegawaian, peralatan sekolah, urusan sarana dan prasarana sekolah, keuangan, bekerja di laboratorium, perpustakaan dan hubungan masyarakat (Sumber: hasil rapat Kepala Tata Usaha di Bogor: 1996). Staff TU tidak bekerja sesuai dengan disiplin ilmu mereka, mengapa? Karena banyak alasan untuk itu.

Yang paling mendasar adalah, mereka hanya sebagian besar bahkan hampir semuanya lulusan dari SLTA atau sedikit yang dari Sekolah Kejuruan. Jarang diantara mereka mengikuti pendidikan lanjutan dan disekolahkan oleh pemerintah untuk menambah ke-profesionalisme-an mereka. Pertanyaanya adalah, dengan faktor-faktor pembatas seperti itu apakah kerja-kerja bidang administrasi di sekolah kita dapat berjalan dengan maksimal? Hal-hal seperti in memang layak menjadi sorotan bagi pemerhati masalah pendidikan dan ketenaga kerjaan. Sebab, selama ini yang disorot adalah guru dan permasalahannya, juga kepala sekolah dan pelajar, tapi untuk TU sekolah apakah kita semua sudah cukup memberikan perhatian atas apa yang telah berhasil mereka kerjakan ataupun apa yang belum mereka lakukan.

Sungguh suatu hal yang bijak kalau kita semua mau melihat sisi dalam dari sekolah yang bukan hanya untuk guru dan kepala sekolah, tapi juga TU yang selama ini berjuang ‘dibelakang meja’ untuk kepentingan sekolah. Berbagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan terus dilakukan pemerintah. Menurut Fasli Jalal (2001:110) setidaknya ada empat aspek penting yang tengah menjadi program pemerintah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, yaitu aspek kurikulum, tenaga kependidikan, sarana pendidikan, dan kepemimpinan satuan pendidikan. Di samping itu, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, pemerintah melalui menteri Pendidikan Nasional juga telah mencanangkan "gerakan peningkatan mutu pendidikan" pada tanggal 2 Mei 2002. Gerakan ini dimaksudkan untuk memacu percepatan peningkatan mutu pendidikan nasional yang tengah terpuruk. Namun tanpa bermaksud mengurangi penghargaan terhadap hasil yang telah diperoleh melalui upaya peningkatan mutu pendidikan tersebut, agaknya patut diakui bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan kita belum membuahkan hasil yang terlalu menggembirakan.

Di tingkat sekolah, upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan ternyata masih banyak menemukan kendala-kendala yang harus segera dicarikan jalan keluarnya. Di antara kendala tersebut yang sepertinya luput dari pantauan banyak orang ialah masalah mutu pegawai tata usaha (TU) sekolah yang belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan mutu pendidikan. Disadari atau tidak, mutu pegawai tata usaha sekolah merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi mutu sebuah sekolah. Tapi patut disayangkan, upaya peningkatan mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah kelihatannya kurang mendapat perhatian. Memang harus diakui bahwa kunci utama peningkatan mutu pendidikan di sebuah sekolah adalah guru. Tanpa didukung oleh mutu guru yang baik upaya peningkatan mutu pendidikan akan menjadi hampa, sekalipun didukung oleh komponen lainnya yang memadai. Karenanya tentu sangat beralasan bila pemerintah saat ini lebih memfokuskan peningkatan mutu guru sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Apalagi kondisi saat ini sangat menuntut perlunya keseriusan untuk meningkatkan mutu guru. Namun sekalipun prioritas utama sekarang ini tengah diberikan pada upaya peningkatan mutu guru, pemerintah tentu juga harus memberikan perhatian pada upaya peningkatan mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah. Sebagai sebuah sistem, sekolah juga terdiri dari beberapa komponen yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi antara yang satu dengan yang lainnya. Apabila ada satu komponen saja yang "error", maka sistem sekolah juga akan turut "error". Dalam realitasnya memang tidak jarang system sebuah sekolah menjadi "bermasalah" karena faktor mutu dan kinerja pegawai tata usaha yang (maaf) rendah.

Walaupun hubungan antara mutu pendidikan sebuah sekolah dengan mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah merupakan hubungan yang bersifat tidak langsung, namun harus diakui (sekalipun tidak dilengkapi dengan data hasil penelitian) bahwa mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah turut mempengaruhi mutu pendidikan sebuah sekolah. Karenanya, upaya peningkatan mutu pendidikan juga harus menyentuh peningkatan mutu dan kinerja kepala dan pegawai tata usaha sekolah agar mereka bisa memberikan kontribusi yang lebih besar bagi peningkatan mutu pendidikan di sebuah sekolah.

3. Permasalahan Pegawai Tata Usaha

Ada beberapa indikator yang menunjukkan bahwa mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah masih rendah, yaitu :

pertama, masih banyak pegawai tata usaha sekolah yang tidak (belum?) mempunyai kemampuan, kecakapan atau keahlian yang memadai untuk mengerjakan tugas-tugas mereka dengan performa yang baik dan memuaskan. Bidang-bidang lain juga terlihat masih banyak kesemrautan kerja tata usaha sekolah seperti pengarsipan surat yang tidak tertata rapi, surat masuk dan keluar sering hilang, data-data sekolah banyak yang tidak lengkap dan tidak ada, dan kalaupun ada banyak yang tidak up to date. Bila melirik pula ke perpustakaan yang juga menjadi bagian tugas dari tata usaha, "wajah" pustaka juga belum banyak mencerminkan sebuah perpustakaan yang telah mendapat sentuhan dari tangan-tangan pegawai yang profesional. Padahal ini semua sebenarnya barulah pekerjaan yang bersifat "melaksanakan". Dan tentu bisa dibayangkan bila melaksanakan saja kurang beres, apalagi "merencanakan". Jangankan disuruh membuat proposal maupun laporan kegiatan, sedangkan membuat konsep sehelai surat yang tidak ada contohnyapun terkadang tidak bisa. Padahal di setiap kegiatan sekolah (yang ada SK Panitia dan tentu juga ada honornya) selalu yang menjadi sekretaris adalah kepala tata usaha.

Kedua, masih rendahnya disiplin, loyalitas dan tanggung jawab pegawai tata usaha sekolah dalam menjalankan tugas-tugas mereka sebagai pegawai tata usaha sekolah. Ketaatan sebagian mereka barulah sekedar ketika ada kepala sekolah. Bila kepala sekolah tidak ada atau keluar karena suatu keperluan, maka para pegawaipun juga akan menghilang satu persatu. Dan yang lebih ironisnya lagi ternyata ada pegawai tata usaha yang "berani" datang ke sekolah hanya beberapa hari sebelum dan sesudah tanggal baru, sekedar untuk mengambil "sisa gaji'.

Ketiga, masih belum tercerminnya pelayanan prima yang diberikan kepada siswa, orang tua, dan masyarakat. Banyak orang tua, siswa ataupun warga masyarakat yang berurusan kurang dilayani dengan penuh keramahan, penuh perhatian, cepat, tepat, mudah dan tidak berbelit-belit. Terkadang kala ternyata untuk mengurus surat pindah maupun surat keterangan saja harus "batele-tele". Dan yang lebih parahnya lagi kadang-kadang harus pakai "tanda terimakasih" pula.

Keempat, masih belum nampaknya kecerdasan emosional, spritual, dan bahkan juga kecerdasan intelektual pegawai tata usaha sekolah dalam memecahkan berbaga permasalahan serta dalam berinteraksi di lingkungan sekolah. Masih banyak pegawai tata usaha yang justru lebih banyak menghabiskan waktunya untuk bergunjing ketimbang untuk menorehkan prestasi kerja yang lebih baik. Bahkan tidak jarang kebiasaan bergunjing ini menjadi "api" yang menyebabkan permusuhan di dalam komunitas lingkungan sekolah. Ini semua tentu semakin memperjelas betapa (sebagian besar/kecil?) pegawai tata usaha sekolah belum memperlihatkan mutu dan kinerja yang memuaskan. Di berbagai sekolah ternyata masih banyak "jabatan" yang seharusnya dipegang oleh pegawai tata usaha tetapi justru harus ditangani oleh guru. Contoh kasus paling banyak ditemukan ialah masih banyaknya guru yang menjadi bendahara atau pengelola keuangan sekolah seperti menjadi bendahara gaji/rutin, bendahara BOS, dan bendahara komite sekolah. Padahal posisi tersebut seharusnya dipegang oleh pegawai TU sekolah. Lalu mengapa jabatan yang seharusnya diberikan kepada pegawai tata usaha sekolah ini diberikan kepada guru? Dalam konteks manajemen sekolah tentu semua tugas tambahan yang diberikan kepada guru maupun pegawai tata usaha sekolah merupakan kebijakan kepala sekolah yang telah dipertimbangkan secara matang. Bila kepala sekolah justru lebih mempercayai guru untuk memegang sebuah jabatan yang seharusnya dipegang oleh pegawai tata usaha sekolah, maka tentu akan muncul pertanyaan, ada apa dengan pegawai tata usaha sekolah?

BAB III

PENUTUP

1. Kesimpulan (Pegawai Tata Usaha Yang Profesional)

Masa depan sebuah sekolah sebagian besar ditentukan oleh orang-orang yang ada di sebuah lingkungan sekolah. Untuk meraih masa depan sekolah yang lebih baik, seyogyanya setiap personalia sekolah saling bersinergi, bekerjasama dan sama-sama bekerja dengan penuh keikhlasan untuk mewujudkan masa depan sekolah yang lebih baik, lebih mencerahkan dan lebih mencerdaskan kehidupan bangsa. Penempatan pegawai tata usaha sekolah ke depan seharusnya benar-benar mempertimbangkan mutu, kemampuan, kecakapan, atau keahlian yang memadai untuk melaksanakan tugas mereka di bidangnya masing-masing.

Diharapkan ke depan pegawai tata usaha sekolah benar-benar tenaga profesional di bidangnya, seperti profesional di bidang manajemen perpustakaan, profesional di bidang manajemen keuangan sekolah, profesional di bidang kearsipan, profesional di bidang teknologi informatika komputer. Dan penempatan tenaga profesional di lingkungan tata usaha sekolah ini seyogyanya mengacu pada prinsip the righ man on the righ job. Ini berarti untuk menjadi pegawai TU sekolah yang profesional dan berkontribusi positif terhadap peningkatan mutu pendidikan tidak cukup lagi hanya dengan mengandalkan ijazah SLTA. Tanpa bermaksud mengurangi penghargaan terhadap segmen ini, tentunya sangat tidak adil menempatkan pegawai TU sekolah yang rata-rata Cuma berijazah SLTA sementara mereka dituntut harus serba bisa dalam segala persoalan "tetek bengek" tata usaha sekolah. Padahal tugas-tugas TU sekolah semakin hari semakin kompleks dan semakin membutuhkan orang-orang yang betul-betul terampil dan profesional.

Dengan adanya penempatan tenaga profesional untuk menjadi pegawai tata usaha sekolah, diharapkan setiap komponen yang ada di sekolah akan mampu mengoptimalkan kinerja mereka masing-masing. Peran "ganda" yang selama ini banyak dimainkan guru diharapkan akan segera berakhir. Bila guru tidak ada lagi yang overlape, maka tentu guru akan lebih bisa mengoptimalkan kemampuannya untuk memacu peningkatan mutu pendidikan. Sekalipun di sisi lain harus diminta kerelaan guru yang memainkan peran ganda tersebut untuk melepas sebagian "lobang piti masuak" mereka. Di samping itu, dengan adanya tenaga profesional di lingkungan pegawai tata usaha sekolah diharapkan dapat semakin memacu peningkatan mutu manajamen sekolah. Apalagi dalam perspektif manajemen berbasis sekolah semakin menuntut tersedianya pegawai tata usaha sekolah yang benar benar mampu berkontribusi positif dalam peningkatan mutu sekolah. Belajar dari pengalaman yang ada, ternyata cukup banyak sekolah yang dikelola dengan manajemen "tukang sate" yang berakibat terjadinya penumpukan pekerjaan sekaligus tanggung jawab pada seorang individu saja ( one man show ). Kesalahan ini tentu tidak bisa disebut murni kesalahan kepala sekolah semata, tetapi di dalamnya juga include faktor ketidakberdayaan kepala dan pegawai tata usaha sekolah untuk memainkan peran mereka masing-masing. Selain memiliki kemampuan, keahlian atau kecakapan yang memadai, yang tidak kalah pentingnya ialah pegawai TU sekolah di masa depan harus memiliki visi dan komitmen yang kuat untuk turut memajukan dunia pendidikan. Sekolah di samping menjadi "lahan penghidupan" juga harus dipandang sebagai lahan untuk beramal. Sehingga setiap pekerjaan tidak harus selalu diukur dengan materi yang akan diterima. Seyogyanya prinsip hidup "berbuat dan memberikan yang terbaik" menjadi budaya setiap individu di lingkungan sekolah. Ini juga berarti pegawai TU sekolah juga harus memiliki kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial di samping kompetensi profesional. Semoga !

2. Kritik dan Saran

Saya menyadari masih banyak kesalahan penulisan maupun penyusunan kosakata dalam karya tulis ini. Saya berharap dari pembaca sudilah kiranya memberikan Kritik dan Saran yang membangun guna kesempurnaan karya tulis ini. Semoga dari penulisan karya tulis ini bisa bermanfaat bagi dunia pendidikan kita khususnya Pegawai Tata Usaha.

DAFTAR PUSTAKA

- Albert Lepawsky, Administration The Art and Science of Organization and Management, New York: Alfred A. Knopf, 1960.

- Anthony Tillet, Thomas Kempner & Gordon Wills (Eds.), Management Thinkers, Harmonworth, Pinguin Books Ltd, 1970.

- Ansyar, Mohammad. 1989. Dasar-Dasar Pengembangan Kurikulum. Jakarta: Depdikbud

- Arikunto, Suharsimi. 1999. Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan (Edisi Revisi). Jakarta: Bumi Aksara.

- Hendri, Cep, S. Ag. 2007. Peningkatan Mutu Pegawai Tata Usaha Sekolah Dalam upaya menujang kualitas Pendidikan di Sekolah. SMK YASPI SYAMSUL ‘ULUM KOTA SUKABUMI

Aktivitas